Jalan-Jalan dengan Regulasi Pariwisata Baru, Apa Aja Aturannya? Cek Disini!
Haloo Sobat Digi, ketemu lagi ketemu lagi dan ketemu terus nih sama DigiMin. Pasti hafal yaa DigiMin mau ngapain? Pastinya mau bagi-bagi info yang menarik dan juga pastinya menambah wawasan Sobat Digi nih. Kali ini DigiMin ngga kasi tau tentang Destinasi wisata yaa, tapi tentang beberapa aturan baru untuk berwisata, nah kira-kira apa aja yaaa?
1. Bebas Antigen/PCR
Sumber : kompas.com
Hal ini yang baru-baru ini menggemparkan masyarakat Indonesia, pasalnya beberapa hari terakhir masyarakat Indonesia baru saja melewati gelombang 3 Covid-19 khususnya varian Omicron. Kali ini kita telah diperbolehkan untuk berlibur tanpa PCR dan juga Antigen? Dilansir dari Kompas.com Regulasi Pariwisata Baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan resmi diterapkan pada tanggal 8 maret 2022. Berita yang menggembirakan bagi banyak kalangan, namun juga tak sedikit yang kurang setuju karena Covid-19 masih sangat marak di Indonesia. Nah Sobat Digi termasuk kalangan yang setuju atau nggak nih? Alasan pemerintah mengeluarkan hal tersebut dijelaskan melalui media Kompas bahwa Vaksinasi di Indonesia sudah tinggi dan mulai merata. Untuk kendaraan atau mode transportasi apa saja yang tidak perlu menggunakan antigen adalah mobil pribadi, bus, kereta api, kapal, dan juga pesawat.
2. Tidak Semua Bebas dari Antigen dan PCR
Sumber : Kominfo Jatim
Dari aturan diatas telah disebutkan bahwa kita bisa melakukan perjalanan menggunakan beberapa mode transportasi mulai dari darat, laut dan udara tanpa adanya PCR atau Antigen, namun hal itu berlaku bagi sebagian orang saja, dan tidak semua orang bisa bebas dari PCR dan Antigen. Bagi Sobat Digi yang belum vaksin ke-2, itu tidak bisa melewatkan PCR dan Antigen, sehingga aturan bebas dari PCR dan Antigen atau Regulasi Pariwisata Baru ini hanya berlaku bagi Sobat Digi yang sudah mendapatkan Vaksinasi dosis ke-2 dan Vaksinasi Booster. Untuk yang belum vaksin atau baru mendaapat vaksin pertama, diharuskan menunjukan surat hasil negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk Antigen, info tersebut bersumber dari Kominfo Jawa Timur, namun berlaku di seluruh Indonesia.
3. PeduliLindungi dan Protokol Kesehatan
Sumber : Kementrian Komunikasi dan Informatika
Dan hal terakhir ini yang paling penting dimana kita tetap mempersiapkan Aplikasi PeduliLindungi kita agar mudah dalam berwisata dan liburan, dengan Aplikasi ini kita bisa mudah check in ke beberapa tempat wisata yang kini semuanya sedah menggunakan barcode PeduliLindungi untuk masuk. Tak hanya PeduliLindungi, meski sudah vaksinasi, kita harus tetap terus menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai asker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan khususnya tangan kita yang menjadi salah satu media penularan virus Covid-19.
Nah itu tadi beberapa info yang bisa DigiMin bagiin ke Sobat Digi semua. Gimana? Seneng yaa bisa berlibur tanpa adanya PCR dan Antigen lagi. Sekian informasi yang bisa DigiMin share, buat info menarik lainnya silahkan cek di website utama DigiTiket yaa!
Leave A Comment