• Login
  • Informasi

    4 Hal Penting Mengenai Regulasi Baru untuk Perjalanan Domestik

    Hai, Sobat Digi! Siapa nih yang sempat update berita mengenai regulasi baru yang telah ditetapkan Satgas COVID-19? Ya, kebijakan baru yang telah dirilis tertulis dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 telah berlaku mulai 8 Maret 2022 sampai kebijakan berikutnya. Didalamnya tertuang bahwa pelaku perjalanan domestik dibebaskan dari keharusan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen, nih.

    Tentunya, keputusan ini menjadi angin segar bagi kita yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik dengan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan, atau kereta api antar kota di seluruh Indonesia. Meskipun begitu, ada beberapa poin yang harus kamu perhatikan, Sobat Digi. Apa saja, ya, poin-poin tersebut? Yuk scroll down untuk tahu infonya lebih lanjut!

    1. Kamu Harus Sudah Divaksinasi Minimal Dosis Kedua

    Vaksinasi
    (Sumber: freepik.com)

    Ya, itu bener banget, Sobat Digi. Untuk kamu yang telah menerima vaksinasi sampai dosis dua atau ketiga (booster), kamu tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. Sementara itu, kamu yang baru mendapatkan vaksinasi sampai dosis pertama dan juga yang belum menerima vaksinasi tetap harus menyertakan hasil negatif tes PCR  maksimal 3×24 jam dan rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sejak hari tes dikeluarkan.

    Oh iya, lengkapi juga tes PCR atau antigen kamu dengan sertifikat dosis pertama. Untuk yang belum bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, jangan lupa membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan belum bisa mendapatkan vaksinasi. Surat keterangan ini juga harus mengikuti ketentuan destinasi tujuan. Untuk kamu yang kondisinya prima dan belum divaksinasi, yuk segera ke pusat vaksinasi yang ada di daerah kamu!

    2. Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi

    PeduliLindungi
    (Sumber: beritasatu.com)

    Aplikasi yang satu ini memang wajib banget ada di smartphone kamu, Sobat Digi. Dengan aplikasi PeduliLindungi, kamu dapat masuk ke area bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, atau tempat umum apapun di Indonesia. Selain itu, jika kamu ingin ke luar kota, kamu diharuskan mengisi Electronic - Health Alert Card (eHAC) yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

    Mungkin ada dari kamu yang bertanya-tanya, apa sih Electronic Health Alert Card itu. Dilansir dari katadata.co.id, Electronic - Health Alert Card atau eHAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan dalam bentuk yang lebih modern dari kartu manual yang sebelumnya lebih dulu digunakan. Sistem yang efisien ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.

    3. Ketentuan untuk Anak Dibawah 6 Tahun

    Perjalanan Domestik Untuk Anak Dibawah Usia 6 Tahun
    (Sumber: freepik.com)

    Sobat Digi yang berencana melakukan perjalanan dalam negeri dengan membawa serta anak dibawah 6 tahun wajib diperhatikan nih poin ini, sebab anak dibawah usia 6 tahun harus diperketat lagi protokol kesehatannya oleh pendamping perjalanan, mengingat anak dibawah umur 6 tahun cukup rentan dan belum bisa menerima vaksinasi. Mereka juga tidak diharuskan tes PCR dan antigen, lho. Sedangkan untuk anak diatas umur 6 tahun dapat tetap mengikuti regulasi secara umum. 

    4. Aturan Mengenai Surat Kesehatan dan Sertifikat Vaksinasi

    Sertifikat Vaksinasi
    (Sumber: kompas.com)

    Ini berkaitan dengan kamu yang berangkat dari kota yang tidak memiliki fasilitas kesehatan tes PCR yang dapat menerbitkan hasil tes dalam waktu singkat. Dilansir dari garuda-indonesia.com, kamu yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat bisa menghubungi otoritas bandara terkait tentang kebijakan keberangkatan. Penumpang yang berasal dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak diharuskan membawa surat kesehatan sebagaimana mestinya.

    Itu dia 4 poin yang berkaitan dengan regulasi terbaru yang tertuang dalam surat edaran Satgas COVID-19. Yang terpenting adalah tetap harus patuh pada aturan yang berlaku dan tidak abai terhadap protokol kesehatan. Sebab, prokes merupakan metode yang fundamental agar kamu tetap aman dan terhindar dari paparan COVID-19, jadi perjalanan kamu bisa lebih nyaman, Sobat Digi. Kamu juga tetap disarankan membawa sertifikat fisik vaksinasi untuk jaga-jaga, ya.

    Leave A Comment